mobil hybrid Honda CR-Z
Jakarta - Pemerintah tengah mengembangkan roadmap untuk kendaraan bermotor sampai tahun 2020 nanti. Kira-kira mobil seperti apa yang akan dikembangkan?
Menteri Perindustrian MS Hidayat dalam jawaban tertulis yang disampaikan kepada Komisi VI DPR menuturkan beberapa periode pengembangan roadmap industri otomotif yang sudah dimulai pada tahun 2011 lalu.
Tahun 2011 diharapkan dapat mengembangkan dan memproduksi MPV, light commercial truck dan Kendaraan Bermotor (KBM) hemat energi-ramah lingkungan, pembuatan mesin, transmisi, komponen untuk MPV dan light commercial truck.
Tahun 2015 diharapkan dapat mengembangkan dan memproduksi MPV, light commercial sampai dengan 24 ton, SUV dan sedan kecil hemat energi-ramah lingkungan, design KBM R4 untuk MPV dan light commercial truck, pembuatan mesin, transmisi commercial truck sampai dengan 24 ton dan komponen commercial truck sampai dengan 24 ton serta SUV.
Tahun 2020 diharapkan dapat mengembangkan dan memproduksi MPV, SUV, sedan kecil, commercial truck sampai dengan 24 ton, sedan kelas menengah, hybrid car dan luxury car, desain KBM roda empat untuk sedan menengah dan komponen KBM luxury car.
"Kebijakan dibuat tetap dalam koridor (rambu-rambu) Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)," tulis Hidayat dalam jawabannya.
Perkembangan industri
Hidayat pun memaparkan sejarah perkembangan industri otomotif tanah air. Industri kendaraan bermotor roda empat di dalam negeri diawali dengan adanya Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) yang menjual mobil impor.
Melihat potensi pasar di dalam negeri yang cukup baik, secara bertahap ATPM melakukan perakitan dengan membuat beberapa komponen di dalam negeri yang diatur melalui kebijakan Departemen Perindustrian yaitu delation program (program penanggalan) pada tahun 1976-1999.
Dalam perkembangan lebih lanjut, berbagai jenis mobil saat ini sudah dirakit atau diproduksi di dalam negeri dengan menggunakan komponen buatan lokal.
0 comments:
Post a Comment